Astaga !!! sejumlah Anggota Polri dan Masyarakat di Gorontalo menjadi korban Investasi Ilegal,adakah jaminan uang kembali ?

by -1639 Views

Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  4. FX Family melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
  5. Fahrenheit Robot Trading melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
  6. Indonesia Crypto Exchange melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Masyarakat di Gorontalo dihebohkan oleh investasi forex salah satunya dari FX Family yang menawarkan keuntungan 30% dari jumlah uang yang di investasikan, celakanya sebagian besar yang menjakankan bisnis ini adalah oknum-oknum anggota Polri di Gorontalo sehingga banyak yang tertarik untuk menginvestasikan sejumlah uangnya dengan harapan mendapat keuntungan, bahkan Polda Gorontalo telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam investasi yang dapat merugikan masyarakat ini yang tertuang dalam ST /14 /x/hum3.4/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Sejak dinyatakan ilegal dan ditutup, sampai saat ini belum ada kepastian dari pengelola FX Family soal dana yang di investasikan apakah akan dikembalikan ataukah usahanya masih tetap berjalan, pemilik FX Family yang merupakan oknum anggota Polri di pohuwato ini pun sulit untuk dihubungi oleh awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.