Butota.ID (Daerah) – Gorontalo Kab, Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo berpotensi besar melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini terang dijelaskan pada batas waktu pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD, yang pada ketentuannya Bupati Nelson Pomalingo tidak menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Baca : https://butota.id/2021/10/11/nelson-dinilai-langgar-uu-23-tahun-2014-ammpd-kua-ppas-saja-belum/ Kepada Butota, AktivisRead More
Comment
No More Posts Available.
No more pages to load.